Tangerangsatu.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), telah melakukan pengawasan post-market pada buah Anggur Shine Muscat yang dijual di AEON Store Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Pengawasan ini sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2024, yang mengatur keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Ir. Asep Jatnika Sutrisno, menyampaikan bahwa pada 1 November 2024, tim OKKPD melakukan pengujian terhadap enam sampel Anggur Shine Muscat di AEON Store.
Hasil pengujian cepat kualitatif menunjukkan bahwa semua sampel negatif residu pestisida dan cemaran logam berat seperti timbal dan merkuri.
“Hasil pengujian ini telah kami laporkan ke Badan Pangan Nasional bersama OKKPD di seluruh Indonesia. Secara keseluruhan, 90% sampel dinyatakan bebas pestisida, dan 10% lainnya terdeteksi mengandung residu pestisida namun tetap di bawah ambang batas,” ujar Asep.
Selain itu, hasil pengujian laboratorium kuantitatif oleh Badan Pangan Nasional pada 240 jenis residu pestisida, termasuk senyawa chlorpyriphos dan endrin aldehyde yang sempat ditemukan di Thailand, juga menunjukkan bahwa tidak ada residu yang melebihi ambang batas aman.
Meskipun hasilnya aman, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang tetap mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan pangan.
Ir. Asep menekankan pentingnya prinsip “from farm to fork” atau kebersihan dari ladang hingga konsumsi. Salah satunya dengan mencuci buah dan sayur dengan air mengalir sebelum dikonsumsi.