Pengertian Eksepsi dan Definisinya

- Editor

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksepsi dalam Hukum

Eksepsi adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada tangkisan atau keberatan yang diajukan oleh tergugat atau pihak yang berperkara terhadap materi gugatan atau cara penyampaian gugatan yang diajukan penggugat.

Secara spesifik, eksepsi tidak menyinggung substansi pokok perkara, melainkan aspek formal seperti kewenangan pengadilan, kesalahan prosedur, atau kekeliruan pihak penggugat dalam penyusunan gugatan.

Dasar hukum pengajuan eksepsi diatur dalam Hukum Acara Perdata, khususnya Pasal 136 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan Pasal 162 RBg (Rechtsreglement Buitengewesten). Eksepsi dapat diajukan secara tertulis sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis-jenis Eksepsi

1. Eksepsi Kompetensi Relatif

Mengajukan keberatan terhadap pengadilan yang memeriksa perkara karena dianggap tidak berwenang secara relatif, misalnya terkait wilayah hukum.

2. Eksepsi Kompetensi Absolut

Berkeberatan bahwa pengadilan yang memeriksa perkara tidak memiliki wewenang secara mutlak, seperti sengketa yang seharusnya diperiksa oleh pengadilan khusus.

Baca Juga:  15 Ciri-Ciri Rumah yang Bisa Menjadi Penghalang Rezeki

3. Eksepsi Obscuur Libel

Keberatan atas isi gugatan yang dianggap kabur, tidak jelas, atau tidak memenuhi syarat formal tertentu.

4. Eksepsi Prematur

Menyatakan bahwa gugatan diajukan terlalu dini karena suatu syarat yang belum terpenuhi.

5. Eksepsi Nebis in Idem

Keberatan bahwa perkara yang diajukan sudah pernah diputus sebelumnya oleh pengadilan yang sama.

Tujuan dan Fungsi Eksepsi

Eksepsi bertujuan untuk memastikan bahwa perkara yang diperiksa telah memenuhi syarat-syarat formal dan berada dalam lingkup kewenangan pengadilan yang sesuai.

Dengan demikian, eksepsi menjadi alat hukum yang melindungi hak pihak tergugat dari potensi kesalahan prosedur atau pengadilan yang tidak berwenang.

Kesimpulan

Eksepsi merupakan bagian penting dalam proses hukum untuk mengajukan keberatan atas aspek formal gugatan. Melalui eksepsi, tergugat dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang telah diatur.

 

 

 

 

admin
Author: admin

Berita Terkait

Transformasi Digital dalam Kearsipan: Tantangan dan Solusi bagi Arsiparis
Indonesia Pecahkan Rekor Penggunaan HP Terlama di Dunia  
15 Ciri-Ciri Rumah yang Bisa Menjadi Penghalang Rezeki
Hati-Hati! 6 Makanan Ini Tidak Boleh Dimakan Bersama Durian
Berita ini 11 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:12

Musrenbang Kecamatan Kemiri 2026: Usulkan 50 Program Prioritas, Stadion Mini hingga Puskesmas  

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:49

Musrenbang Kecamatan Panongan: Prioritas RKPD 2026 untuk Pembangunan Berkelanjutan  

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:43

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Senin, 20 Januari 2025 - 18:06

Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang untuk Dukung Pembangunan Daerah  

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:24

Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:26

MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang: Peserta Cabang Tafsir Al-Qur’an Tampilkan Kompetisi Ketat

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:32

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38