Tangerangsatu.com, Jakarta, 29 Mei 2024 – Ketua Dewan Pengawas Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI), Yus Dharman, SH., MM., M.Kn., menyampaikan kritik tajam terhadap penghentian Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Keputusan tersebut dinilai prematur dan cacat prosedur karena tidak memenuhi asas-asas penyelidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menghentikan LHP atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Polisi juga menyatakan ijazah SMA dan S1 milik Presiden Joko Widodo adalah asli.
Namun, Yus Dharman menyatakan bahwa penghentian tersebut tidak sesuai prinsip pro justitia. Ia menyoroti bahwa penyidik tidak memanggil terlapor, tidak memeriksa ahli dari pihak pelapor, dan tidak melibatkan pelapor dalam gelar perkara.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama pada asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Menurut Yus Dharman, keaslian ijazah adalah domain absolut pengadilan. “Pernyataan bahwa ijazah asli atau palsu merupakan kewenangan hakim, bukan penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik yang menyatakan keaslian ijazah di ruang publik dapat dianggap melakukan tindakan yang menghalangi keadilan (*obstruction of justice*), sebagaimana diatur dalam Pasal 221 dan Pasal 422 KUHP.
Jika pihak pelapor merasa keberatan atas penghentian LHP, beberapa langkah hukum dapat dilakukan, antara lain:
*Mengajukan permohonan gelar perkara ulang kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
* Menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kabareskrim.
* Melaporkan dugaan konflik kepentingan penyidik kepada Propam atau Kompolnas.
* Mengajukan laporan baru (LP) jika ditemukan bukti baru (*novum*) yang belum diperiksa sebelumnya.
Sebagai langkah non-litigasi, pelapor seperti TPUA dapat melakukan advokasi publik, menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta RDP terbuka, atau meminta pengawasan dari Ombudsman RI terkait proses penanganan kasus ini oleh kepolisian.
Tidak ada komentar