Tangerangsatu.com – Insiden pengeroyokan dan perampasan unit truk milik PT Bintang Makmur Logistik (BML) oleh oknum debt collector dari ACC Finance di Kota Wisata Cileungsi, Bogor, berlanjut ke jalur hukum.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 15 November 2024, dan melibatkan Bona Wahyunta Afriandy, seorang pengacara yang mengalami kekerasan fisik saat berusaha menyelesaikan permasalahan kendaraan yang ditahan oleh debt collector.
Bona, yang saat itu berada di Cibubur, diminta kembali ke kantor ACC di Ruko Medison Cileungsi karena adanya masalah dengan unit truk bermerk Isuzu.
Setibanya di sana, Bona bertemu dengan pihak debt collector dan mencoba menjelaskan bahwa dia tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun ia malah dihina dan diperlakukan kasar.
“Kejadian berlanjut dengan pengeroyokan sekitar pukul 19.30 WIB, di mana Bona dipaksa keluar dari ruangan dan diserang oleh sekitar 30 orang, yang sebagian besar adalah debt collector dari ACC Finance,” ujar Antony Silaban.
kuasa hukum PT BML. “Bona terjatuh ke jalan dan mengalami luka serius, termasuk kepala terbentur aspal dan kaki keseleo.”
Pihak PT BML dan Bona telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor, dengan nomor laporan masing-masing LP: STPL/01007/B/XI/2024 dan LP: STTPL/B/2180/XI/2024. Mereka juga mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
Kasus ini menarik perhatian publik, karena menunjukkan tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector, yang seharusnya bertindak sesuai aturan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Pihak PT BML dan Bona berharap agar proses hukum segera menindak tegas para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab.(Don)