Perampasan Unit dan Pengeroyokan oleh Debt Collector Leasing ACC Finance Memicu Proses Hukum  

- Editor

Jumat, 29 November 2024 - 13:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus perampasan unit dan pengeroyokan yang melibatkan debt collector ACC Finance Kota Wisata Cileungsi, Bogor, berbuntut panjang dengan laporan polisi dan desakan hukum.  

Kasus perampasan unit dan pengeroyokan yang melibatkan debt collector ACC Finance Kota Wisata Cileungsi, Bogor, berbuntut panjang dengan laporan polisi dan desakan hukum.  

Tangerangsatu.com – Insiden pengeroyokan dan perampasan unit truk milik PT Bintang Makmur Logistik (BML) oleh oknum debt collector dari ACC Finance di Kota Wisata Cileungsi, Bogor, berlanjut ke jalur hukum.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 15 November 2024, dan melibatkan Bona Wahyunta Afriandy, seorang pengacara yang mengalami kekerasan fisik saat berusaha menyelesaikan permasalahan kendaraan yang ditahan oleh debt collector.

Bona, yang saat itu berada di Cibubur, diminta kembali ke kantor ACC di Ruko Medison Cileungsi karena adanya masalah dengan unit truk bermerk Isuzu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di sana, Bona bertemu dengan pihak debt collector dan mencoba menjelaskan bahwa dia tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun ia malah dihina dan diperlakukan kasar.

“Kejadian berlanjut dengan pengeroyokan sekitar pukul 19.30 WIB, di mana Bona dipaksa keluar dari ruangan dan diserang oleh sekitar 30 orang, yang sebagian besar adalah debt collector dari ACC Finance,” ujar Antony Silaban.

Baca Juga:  Pengabdian Masyarakat Dosen Administrasi Perkantoran Universitas Pamulang di Bank Sampah Mutiara Madani, Bogor

kuasa hukum PT BML. “Bona terjatuh ke jalan dan mengalami luka serius, termasuk kepala terbentur aspal dan kaki keseleo.”

Pihak PT BML dan Bona telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor, dengan nomor laporan masing-masing LP: STPL/01007/B/XI/2024 dan LP: STTPL/B/2180/XI/2024. Mereka juga mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

Kasus ini menarik perhatian publik, karena menunjukkan tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector, yang seharusnya bertindak sesuai aturan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Pihak PT BML dan Bona berharap agar proses hukum segera menindak tegas para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab.(Don)

admin
Author: admin

Berita Terkait

Pengabdian Masyarakat Dosen Administrasi Perkantoran Universitas Pamulang di Bank Sampah Mutiara Madani, Bogor
Berita ini 29 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:26

Pemkot Tangerang Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik  

Senin, 9 Desember 2024 - 20:39

Pemkot Tangerang Luncurkan Program Sedekah Kompos untuk Daur Ulang Sampah

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:02

Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing , Terancam Denda Rp1 Miliar.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:46

Pesan Dr. Nurdin untuk 255 Calon Guru Penggerak Kota Tangerang

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:12

Solidaritas Tangerang Desak RI Tangkap Netanyahu dan Bela Palestina  

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:36

Dir Binmas PMJ dan Kapolres Tangerang Gelar Ngopi Kamtibmas di Pinang  

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:51

Grafiti Karya Rizky Warnai Nuansa Kota Tangerang dengan Dukungan PT. Multi Sari Sentosa

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:36

KPU Kota Tangerang Umumkan Hasil Akhir Pilkada 2024: Sachrudin-Maryono Unggul  

Berita Terbaru

Pemkot Tangerang sukses meraih peringkat ketiga kategori informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2024.  

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik  

Selasa, 10 Des 2024 - 22:26