x

Polisi Gerebek Home Industry Miras Ciu di Periuk Tangerang, Omzet Puluhan Juta

waktu baca 2 minutes
Selasa, 15 Apr 2025 10:22 0 26 Redaksi

Tangerangsatu.com – Satuan Reserse Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar industri rumahan minuman keras (miras) jenis Ciu yang beroperasi secara ilegal di kawasan Periuk, Kota Tangerang.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Bahagia, Perumahan Pondok Makmur, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk pada Jumat, (11/42025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita satu set alat produksi miras dari pipa paralon, 10 drum untuk proses fermentasi, tiga galon berisi Ciu, dan 200 botol ukuran 200 ml yang siap diedarkan ke pasar gelap.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, bersama jajaran kepolisian serta melibatkan perangkat RT/RW dan tokoh masyarakat.

Langkah ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Ditemukan peralatan fermentasi tersebar di beberapa ruangan, termasuk kamar dan dapur. Pelaku memproduksi miras di tengah permukiman padat, jelas ini membahayakan masyarakat,” ujar Zain saat memberi keterangan kepada media, Senin, (14/42025).

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial CH alias Alvin (43). Ia mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2022. Dalam sebulan, Alvin bisa memproduksi sekitar 100 botol Ciu ukuran 200 ml. Produk tersebut didistribusikan ke wilayah Tangerang Raya, termasuk Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Zain menyebutkan bahwa omzet dari industri rumahan ini telah mencapai angka puluhan juta rupiah. Operasionalnya tergolong besar dan sangat membahayakan karena dapat memicu peningkatan angka kriminalitas akibat pengaruh alkohol.

“Kriminalitas sering kali berawal dari pengaruh miras. Karena itu kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal, termasuk home industry seperti ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlangsung.

Redaksi
Author: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x