Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Tangsel, Sita Ratusan Botol Arak

- Editor

Kamis, 14 November 2024 - 17:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cisauk berhasil menggerebek rumah produksi miras ilegal di Tangsel, menyita ratusan botol arak siap edar, alat penyuling, dan menangkap tiga pelaku.

Polsek Cisauk berhasil menggerebek rumah produksi miras ilegal di Tangsel, menyita ratusan botol arak siap edar, alat penyuling, dan menangkap tiga pelaku.

Tangerangsatu.com – Polsek Cisauk menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) ilegal di Jalan LUK, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa (12/11/2024) setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyampaikan bahwa penggerebekan tersebut berhasil menangkap tiga pelaku dengan inisial A (40), L (43), dan AM (46), ketiganya adalah pria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas di rumah ini, dan setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam produksi miras jenis arak,” jelas AKP Dhady kepada media pada Rabu (13/11/2024).

Polisi berhasil menangkap pelaku A di tempat kejadian saat sedang memproduksi arak ilegal. Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap dua pelaku lain, yaitu L dan AM.

“Saat kami tiba di lokasi, pelaku A tertangkap tangan tengah memproduksi arak yang siap untuk diedarkan,” tambah AKP Dhady.

Baca Juga:  Ajang Berkelas dan Brutal! Baku Hantam Underground Series Tantang Fighter Muda Indonesia

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 270 botol plastik dan 12 botol kaca berisi arak, tiga jeriken arak, serta 200 botol arak yang sudah siap edar.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima alat penyuling, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum penyaring, dua drum penyimpanan, serta sebuah tabung gas berkapasitas delapan kilogram yang digunakan dalam proses produksi miras ilegal.

“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya Polsek Cisauk dalam menindak peredaran minuman keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindak jaringan peredaran miras ilegal di wilayah Tangerang Selatan,” tegas AKP Dhady.

Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Cisauk, dan para pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait produksi dan peredaran minuman keras ilegal.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Hotel FM3 Tangerang, Tidak Ada Korban Jiwa  
Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Judi Online Beromzet Rp2 Miliar, Tahan 7 Tersangka
Julham Firdaus Soroti Pengaspalan Jalan di Tangsel yang Dinilai Asal Jadi  
Warga Komplek Mega Mall Ciputat Geruduk Hotel Diduga Sarang Prostitusi  
Mahasiswa Universitas Pamulang Gelar PKM di SMAN 6 Depok Bahas Keamanan Internet  
Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis di Balaraja, Pelaku Utama Ditangkap 
Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah, Kecanduan Sabu Jadi Motif
Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa, Sita 40,2 Kg Sabu
Berita ini 11 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:26

Pemkot Tangerang Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik  

Senin, 9 Desember 2024 - 20:39

Pemkot Tangerang Luncurkan Program Sedekah Kompos untuk Daur Ulang Sampah

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:02

Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing , Terancam Denda Rp1 Miliar.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:46

Pesan Dr. Nurdin untuk 255 Calon Guru Penggerak Kota Tangerang

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:12

Solidaritas Tangerang Desak RI Tangkap Netanyahu dan Bela Palestina  

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:36

Dir Binmas PMJ dan Kapolres Tangerang Gelar Ngopi Kamtibmas di Pinang  

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:51

Grafiti Karya Rizky Warnai Nuansa Kota Tangerang dengan Dukungan PT. Multi Sari Sentosa

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:36

KPU Kota Tangerang Umumkan Hasil Akhir Pilkada 2024: Sachrudin-Maryono Unggul  

Berita Terbaru

Pemkot Tangerang sukses meraih peringkat ketiga kategori informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2024.  

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik  

Selasa, 10 Des 2024 - 22:26