Tangerangsatu.com – Polsek Cisauk menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) ilegal di Jalan LUK, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa (12/11/2024) setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyampaikan bahwa penggerebekan tersebut berhasil menangkap tiga pelaku dengan inisial A (40), L (43), dan AM (46), ketiganya adalah pria.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas di rumah ini, dan setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam produksi miras jenis arak,” jelas AKP Dhady kepada media pada Rabu (13/11/2024).
Polisi berhasil menangkap pelaku A di tempat kejadian saat sedang memproduksi arak ilegal. Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap dua pelaku lain, yaitu L dan AM.
“Saat kami tiba di lokasi, pelaku A tertangkap tangan tengah memproduksi arak yang siap untuk diedarkan,” tambah AKP Dhady.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 270 botol plastik dan 12 botol kaca berisi arak, tiga jeriken arak, serta 200 botol arak yang sudah siap edar.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima alat penyuling, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum penyaring, dua drum penyimpanan, serta sebuah tabung gas berkapasitas delapan kilogram yang digunakan dalam proses produksi miras ilegal.
“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya Polsek Cisauk dalam menindak peredaran minuman keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindak jaringan peredaran miras ilegal di wilayah Tangerang Selatan,” tegas AKP Dhady.
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Cisauk, dan para pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait produksi dan peredaran minuman keras ilegal.