Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis di Balaraja, Pelaku Utama Ditangkap 

- Editor

Minggu, 24 November 2024 - 08:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil menangkap enam pelaku begal sadis di Balaraja, Tangerang. Korban tewas dengan luka parah, sementara pelaku utama ditangkap dengan barang bukti motor curian dan pisau.  

Polisi berhasil menangkap enam pelaku begal sadis di Balaraja, Tangerang. Korban tewas dengan luka parah, sementara pelaku utama ditangkap dengan barang bukti motor curian dan pisau.  

Tangerangsatu.com – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembegalan sadis yang menewaskan seorang pengemudi ojek pangkalan.

Korban, berinisial S (52), ditemukan tewas dengan luka parah di bagian leher pada Senin dini hari, 12 November 2024, di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Reskrim Kompol Arif N. Yusuf, menjelaskan kronologi kejahatan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi berhasil menangkap enam pelaku begal sadis di Balaraja, Tangerang. Korban tewas dengan luka parah, sementara pelaku utama ditangkap dengan barang bukti motor curian dan pisau.

Pelaku utama, U (23), meminta jasa ojek dari Jembatan Adis, Kecamatan Balaraja, lalu menyerang korban menggunakan pisau. Usai membunuh korban, U membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban dan ponselnya.

“Motor korban dijual ke pelaku lain, D (24), seharga Rp3,5 juta. Dari sini, polisi menelusuri transaksi tersebut hingga menangkap lima pelaku lain,” ungkap Kompol Arif.

Baca Juga:  Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Talaga Bestari

Dalam proses penyelidikan, polisi mendatangi D di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangannya, polisi menangkap A (55) dan T (49) di Penjaringan, Jakarta Utara.

T mengaku membantu menjual motor curian atas permintaan F (22) dan U. Pada Jumat, 21 November 2024, polisi berhasil menangkap U sebagai eksekutor utama.

Barang bukti yang disita meliputi motor Honda Scoopy warna hitam merah, sebilah pisau, helm hitam, dan ponsel OPPO milik korban.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan di wilayah Tangerang. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

 

 

Pewarta: Doni

admin
Author: admin

Berita Terkait

Warga Graha Raflesia 2 Citra Raya Apresiasi Pembangunan Jalan Beton
Pemkab Tangerang Raih Capaian Tinggi Berkat ETPD  
Terungkap! Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal dari Tangerang Selatan ke Kabupaten Tangerang  
“Walk The Talk To End TB” di Tangerang, Kampanye Eliminasi TBC 2030  
Proyek Siluman di Curug Banten Dikecam Jelang Pilkada
BPOM dan BNN Kota Tangerang Gelar Sidak di Pasar Sentiong Balaraja  
Kapolresta Tangerang Apresiasi Pengamanan Pilkada 2024 yang Aman dan Kondusif  
Warga Perumahan Serdang Asri 3 Apresiasi Pembangunan Jalan Beton
Berita ini 17 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:00

Pemkab Tangerang Raih Capaian Tinggi Berkat ETPD  

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:14

Terungkap! Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal dari Tangerang Selatan ke Kabupaten Tangerang  

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:19

“Walk The Talk To End TB” di Tangerang, Kampanye Eliminasi TBC 2030  

Sabtu, 30 November 2024 - 21:40

Proyek Siluman di Curug Banten Dikecam Jelang Pilkada

Sabtu, 30 November 2024 - 15:56

BPOM dan BNN Kota Tangerang Gelar Sidak di Pasar Sentiong Balaraja  

Sabtu, 30 November 2024 - 15:49

Kapolresta Tangerang Apresiasi Pengamanan Pilkada 2024 yang Aman dan Kondusif  

Jumat, 29 November 2024 - 13:24

Warga Perumahan Serdang Asri 3 Apresiasi Pembangunan Jalan Beton

Kamis, 28 November 2024 - 18:04

Kapolresta Tangerang Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada 2024  

Berita Terbaru

Pemkot Tangerang sukses meraih peringkat ketiga kategori informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2024.  

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik  

Selasa, 10 Des 2024 - 22:26