Tangerangsatu.com – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembegalan sadis yang menewaskan seorang pengemudi ojek pangkalan.
Korban, berinisial S (52), ditemukan tewas dengan luka parah di bagian leher pada Senin dini hari, 12 November 2024, di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Reskrim Kompol Arif N. Yusuf, menjelaskan kronologi kejahatan ini.
Pelaku utama, U (23), meminta jasa ojek dari Jembatan Adis, Kecamatan Balaraja, lalu menyerang korban menggunakan pisau. Usai membunuh korban, U membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban dan ponselnya.
“Motor korban dijual ke pelaku lain, D (24), seharga Rp3,5 juta. Dari sini, polisi menelusuri transaksi tersebut hingga menangkap lima pelaku lain,” ungkap Kompol Arif.
Dalam proses penyelidikan, polisi mendatangi D di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangannya, polisi menangkap A (55) dan T (49) di Penjaringan, Jakarta Utara.
T mengaku membantu menjual motor curian atas permintaan F (22) dan U. Pada Jumat, 21 November 2024, polisi berhasil menangkap U sebagai eksekutor utama.
Barang bukti yang disita meliputi motor Honda Scoopy warna hitam merah, sebilah pisau, helm hitam, dan ponsel OPPO milik korban.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan di wilayah Tangerang. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Pewarta: Doni