Polisi Ungkap Pembunuhan di Cikupa, Pelaku Sakit Hati dalam Hubungan Asmara

- Editor

Jumat, 15 November 2024 - 22:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangsatu.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jasad wanita yang terbungkus kasur di Desa Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Korban, yang diduga berinisial N, ditemukan pada Senin pagi (11/11/2024).

Setelah penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cikupa menetapkan HH sebagai tersangka utama dalam pembunuhan ini.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah sakit hati terkait hubungan asmara singkat antara korban dan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kombes Baktiar, konflik bermula dari ucapan korban yang memicu emosi HH hingga akhirnya ia menganiaya korban hingga tewas.

“Hubungan mereka memang singkat dan melibatkan unsur asmara serta transaksi tertentu. Korban diduga mengucapkan sesuatu yang membuat pelaku tersinggung, sehingga mendorong HH melakukan tindakan nekat,” ujar Kombes Baktiar Jumat (15/11/2024).

Jasad Disembunyikan Selama Tiga Hari

Setelah korban meninggal, HH menyembunyikan jasad korban di rumah kontrakannya selama tiga hari. Pelaku awalnya berencana membuang jasad ke sungai, namun karena panik dan takut tertangkap, ia akhirnya meninggalkan jasad korban di pinggir jalan dengan kondisi terbungkus kasur.

Baca Juga:  Kapolresta Tangerang Pesan Netralitas dan Siaga dalam Pengamanan Pilkada 2024  

“Pelaku mengaku takut terlihat orang saat hendak membuang jasad ke sungai, sehingga dia meninggalkan jasad itu begitu saja di tepi jalan,” tambah Kombes Baktiar.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

HH kini harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengelolaan emosi dan komunikasi dalam hubungan, terutama yang melibatkan konflik sensitif.(Doni)

admin
Author: admin

Berita Terkait

Kebakaran Besar di PT Global Persada Selaras, Pemadam Terkendala 5 Jam  
Warga Graha Raflesia 2 Citra Raya Apresiasi Pembangunan Jalan Beton
Pemkab Tangerang Raih Capaian Tinggi Berkat ETPD  
Terungkap! Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal dari Tangerang Selatan ke Kabupaten Tangerang  
“Walk The Talk To End TB” di Tangerang, Kampanye Eliminasi TBC 2030  
Proyek Siluman di Curug Banten Dikecam Jelang Pilkada
BPOM dan BNN Kota Tangerang Gelar Sidak di Pasar Sentiong Balaraja  
Kapolresta Tangerang Apresiasi Pengamanan Pilkada 2024 yang Aman dan Kondusif  
Berita ini 48 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:26

Pemkot Tangerang Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik  

Senin, 9 Desember 2024 - 20:39

Pemkot Tangerang Luncurkan Program Sedekah Kompos untuk Daur Ulang Sampah

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:02

Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing , Terancam Denda Rp1 Miliar.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:46

Pesan Dr. Nurdin untuk 255 Calon Guru Penggerak Kota Tangerang

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:12

Solidaritas Tangerang Desak RI Tangkap Netanyahu dan Bela Palestina  

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:36

Dir Binmas PMJ dan Kapolres Tangerang Gelar Ngopi Kamtibmas di Pinang  

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:51

Grafiti Karya Rizky Warnai Nuansa Kota Tangerang dengan Dukungan PT. Multi Sari Sentosa

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:36

KPU Kota Tangerang Umumkan Hasil Akhir Pilkada 2024: Sachrudin-Maryono Unggul  

Berita Terbaru

Pemkot Tangerang sukses meraih peringkat ketiga kategori informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2024.  

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik  

Selasa, 10 Des 2024 - 22:26