Tangerangsatu.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jasad wanita yang terbungkus kasur di Desa Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Korban, yang diduga berinisial N, ditemukan pada Senin pagi (11/11/2024).
Setelah penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cikupa menetapkan HH sebagai tersangka utama dalam pembunuhan ini.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah sakit hati terkait hubungan asmara singkat antara korban dan pelaku.
Menurut Kombes Baktiar, konflik bermula dari ucapan korban yang memicu emosi HH hingga akhirnya ia menganiaya korban hingga tewas.
“Hubungan mereka memang singkat dan melibatkan unsur asmara serta transaksi tertentu. Korban diduga mengucapkan sesuatu yang membuat pelaku tersinggung, sehingga mendorong HH melakukan tindakan nekat,” ujar Kombes Baktiar Jumat (15/11/2024).
Jasad Disembunyikan Selama Tiga Hari
Setelah korban meninggal, HH menyembunyikan jasad korban di rumah kontrakannya selama tiga hari. Pelaku awalnya berencana membuang jasad ke sungai, namun karena panik dan takut tertangkap, ia akhirnya meninggalkan jasad korban di pinggir jalan dengan kondisi terbungkus kasur.
“Pelaku mengaku takut terlihat orang saat hendak membuang jasad ke sungai, sehingga dia meninggalkan jasad itu begitu saja di tepi jalan,” tambah Kombes Baktiar.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
HH kini harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengelolaan emosi dan komunikasi dalam hubungan, terutama yang melibatkan konflik sensitif.(Doni)