Tangerangsatu.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama November 2024. Dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Senin (30/12/2024),
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kapolres memaparkan kronologi kasus:
1. Kasus Pertama
– Lokasi: Rumah kos di Slipi, Jakarta Barat.
– Waktu: 18 November 2024.
– Modus: Narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan disimpan di rumah kos.
2. Kasus Kedua
– Lokasi: Sekitar Lapas Tangerang.
– Waktu: 23 November 2024.
– Modus: Seorang warga binaan menerima kiriman narkoba.
– Kerja sama: Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan penyelundupan.
Barang Bukti dan Tersangka
Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Tiga tersangka yang ditangkap adalah:
– SP (44 tahun),
– BJ (41 tahun),
– OD (27 tahun).
Polisi masih mengejar dua pemasok utama, yaitu DMd dan CK, yang diduga sebagai bagian dari jaringan besar ini.
Sanksi Hukum
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,”tegas Kapolres.