Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba

- Editor

Senin, 30 Desember 2024 - 16:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi dalam dua pengungkapan besar kasus narkoba. Tiga tersangka ditangkap, dua pemasok masih buron.  

Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi dalam dua pengungkapan besar kasus narkoba. Tiga tersangka ditangkap, dua pemasok masih buron.  

Tangerangsatu.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama November 2024. Dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Senin (30/12/2024),

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kapolres memaparkan kronologi kasus:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kasus Pertama

– Lokasi: Rumah kos di Slipi, Jakarta Barat.

– Waktu: 18 November 2024.

– Modus: Narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan disimpan di rumah kos.

2. Kasus Kedua

– Lokasi: Sekitar Lapas Tangerang.

– Waktu: 23 November 2024.

– Modus: Seorang warga binaan menerima kiriman narkoba.

– Kerja sama: Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan penyelundupan.

Baca Juga:  Pelarian Buronan Kasus Pencabulan di Tangerang Berakhir, Polisi Tangkap Yandi Supriadi di Palembang

Barang Bukti dan Tersangka

Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Tiga tersangka yang ditangkap adalah:

– SP (44 tahun),

– BJ (41 tahun),

– OD (27 tahun).

Polisi masih mengejar dua pemasok utama, yaitu DMd dan CK, yang diduga sebagai bagian dari jaringan besar ini.

Sanksi Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,”tegas Kapolres.

 

 

 

admin
Author: admin

Berita Terkait

DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang
Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang
Pasien Keluhkan Minimnya Pelayanan di Puskesmas Sukasari
Mitigasi Bencana Tangerang Utara, Aktivis Tanam Ribuan Mangrove
Rusun Cipta Griya Kedaung Resmi Diresmikan Menteri PKP dan Mendagri
Rusunawa Kedaung Baru ada Dugaan Penghuni di Luar Kota Tangerang
Polsek Curug Gelar Patroli Cipkon, Tangkal Kejahatan Jalanan dan Jaga Kamtibmas  
Kapolres Metro Tangerang Diminta Tindak Anggota yang Diduga Langgar Kode Etik
Berita ini 3 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:13

DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:42

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:14

Pasien Keluhkan Minimnya Pelayanan di Puskesmas Sukasari

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:17

Mitigasi Bencana Tangerang Utara, Aktivis Tanam Ribuan Mangrove

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:20

Rusun Cipta Griya Kedaung Resmi Diresmikan Menteri PKP dan Mendagri

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:05

Polsek Curug Gelar Patroli Cipkon, Tangkal Kejahatan Jalanan dan Jaga Kamtibmas  

Senin, 13 Januari 2025 - 18:35

Kapolres Metro Tangerang Diminta Tindak Anggota yang Diduga Langgar Kode Etik

Senin, 13 Januari 2025 - 16:36

Pj Wali Kota Tangerang: HIPMI Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Forum NGO kembali menggelar aksi di Kota Tangerang, menuntut penjelasan terkait nasib lebih dari 1.700 THL yang belum lulus menjadi PPPK.

Kota Tangerang

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Kamis, 16 Jan 2025 - 00:42

Seorang pasien mengeluhkan pelayanan di Puskesmas Sukasari, Tangerang, atas pengabaian permintaan perawatan medis pascaoperasi tanpa solusi yang jelas.  

Kota Tangerang

Pasien Keluhkan Minimnya Pelayanan di Puskesmas Sukasari

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:14

Ratusan aktivis lingkungan tanam ribuan mangrove di Tanjung Pasir sebagai langkah mitigasi bencana banjir rob, erosi, dan abrasi di pesisir Tangerang Utara.  

Kota Tangerang

Mitigasi Bencana Tangerang Utara, Aktivis Tanam Ribuan Mangrove

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:17