Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa, Sita 40,2 Kg Sabu

- Editor

Selasa, 19 November 2024 - 16:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tangsel mengungkap jaringan narkoba lintas Sumatera-Jawa, sita 40,2 kg sabu senilai Rp80 miliar. Tiga pelaku ditangkap, dua DPO dalam pengejaran.  

Polres Tangsel mengungkap jaringan narkoba lintas Sumatera-Jawa, sita 40,2 kg sabu senilai Rp80 miliar. Tiga pelaku ditangkap, dua DPO dalam pengejaran.  

Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jalur darat dan laut antara Sumatera dan Jawa, (19/11).

Tiga tersangka, berinisial A (37), AG (28), dan YG (26), berhasil diamankan, dengan barang bukti total mencapai 40,2 kilogram sabu.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka A di kontrakannya di wilayah Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan A, kami menyita 5,19 kilogram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital,”ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (19/11).

Berdasarkan informasi dari tersangka A, polisi mengidentifikasi rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan jasa pengiriman kendaraan dari Sumatera.

Setelah penyelidikan mendalam, polisi menangkap dua tersangka lain, AG dan YG, di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

“Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 40,259 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh Cina dan disembunyikan di kabin mobil berpelat B 1526 RKX,” tambah Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan jalur darat dan laut dengan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan sabu.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Amankan 147 Botol Miras di Batuceper

Barang tersebut dipersiapkan untuk diedarkan menjelang malam pergantian tahun.

“Para pelaku mengaku mendapat bayaran hingga 90 juta rupiah per pengiriman minimal 30 kilogram, yang diberikan setelah pekerjaan selesai,” jelasnya.

Selain itu, kedua tersangka mengaku bekerja atas perintah dua pelaku lainnya, berinisial S dan PW, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jika dihitung, nilai barang bukti mencapai 80 miliar rupiah dan dapat menyelamatkan 402.640 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Bachtiar.

Hukuman Berat untuk Para Pelaku

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun,” tegas AKP Bachtiar.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tangerang Selatan dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

 

 

 

 

admin
Author: admin

Berita Terkait

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Hotel FM3 Tangerang, Tidak Ada Korban Jiwa  
Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Judi Online Beromzet Rp2 Miliar, Tahan 7 Tersangka
Julham Firdaus Soroti Pengaspalan Jalan di Tangsel yang Dinilai Asal Jadi  
Warga Komplek Mega Mall Ciputat Geruduk Hotel Diduga Sarang Prostitusi  
Mahasiswa Universitas Pamulang Gelar PKM di SMAN 6 Depok Bahas Keamanan Internet  
Pemkot Tangerang Gerak Cepat Tangani Banjir di Periuk dengan Perbaikan Tanggul
Tindakan Tegas Truk Tambang di Tangerang: Puluhan Ditindak, Satu Sopir Positif Narkoba
Polisi Ditembak Saat Gagalkan Aksi Curanmor di Cengkareng
Berita ini 3 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:00

Pemkab Tangerang Raih Capaian Tinggi Berkat ETPD  

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:14

Terungkap! Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal dari Tangerang Selatan ke Kabupaten Tangerang  

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:19

“Walk The Talk To End TB” di Tangerang, Kampanye Eliminasi TBC 2030  

Sabtu, 30 November 2024 - 21:40

Proyek Siluman di Curug Banten Dikecam Jelang Pilkada

Sabtu, 30 November 2024 - 15:56

BPOM dan BNN Kota Tangerang Gelar Sidak di Pasar Sentiong Balaraja  

Sabtu, 30 November 2024 - 15:49

Kapolresta Tangerang Apresiasi Pengamanan Pilkada 2024 yang Aman dan Kondusif  

Jumat, 29 November 2024 - 13:24

Warga Perumahan Serdang Asri 3 Apresiasi Pembangunan Jalan Beton

Kamis, 28 November 2024 - 18:04

Kapolresta Tangerang Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada 2024  

Berita Terbaru

Pemkot Tangerang sukses meraih peringkat ketiga kategori informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2024.  

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik  

Selasa, 10 Des 2024 - 22:26