Tangerangsatu.com – Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan yang disertai kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan berusia 9 tahun. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (3/10/2024), Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berinisial D.G., seorang residivis kasus pencabulan, kembali melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda.
“Kasus ini melibatkan tiga korban berinisial S, B, dan A. Pelaku, D.G. (32), merupakan residivis yang pernah terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014,” kata Kompol Rizkyadi dalam konferensi pers tersebut.
Kejadian penculikan ini terjadi di beberapa lokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, saat para korban sedang menunggu jemputan orang tua setelah pulang sekolah.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kedaung, Pamulang, oleh tim Reskrim Polres Tangsel setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pengecekan CCTV yang menunjukkan aktivitas pelaku saat membawa korban.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino, menambahkan bahwa tim berhasil melacak pelaku berdasarkan petunjuk dari korban dan rekaman CCTV.
“Kami temukan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku menunggu dan membawa korban, yang akhirnya memudahkan penangkapan di kediamannya,” ujar AKP Alvino.
Tiga lokasi kejadian berada di sekitar SD Negeri di Kelurahan Kedaung, Jombang, dan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, dengan waktu kejadian antara Agustus hingga September 2024.
Atas perbuatannya, D.G. dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan, pencabulan, penculikan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pewarta (Iwan fs)