Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Penculikan dan Kekerasan Seksual Terhadap Tiga Anak SD  

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap tiga anak SD berusia 9 tahun. Pelaku merupakan residivis.  

Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap tiga anak SD berusia 9 tahun. Pelaku merupakan residivis.  

Tangerangsatu.com – Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan yang disertai kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan berusia 9 tahun. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (3/10/2024), Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berinisial D.G., seorang residivis kasus pencabulan, kembali melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda.

“Kasus ini melibatkan tiga korban berinisial S, B, dan A. Pelaku, D.G. (32), merupakan residivis yang pernah terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014,” kata Kompol Rizkyadi dalam konferensi pers tersebut.

Kejadian penculikan ini terjadi di beberapa lokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, saat para korban sedang menunggu jemputan orang tua setelah pulang sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kedaung, Pamulang, oleh tim Reskrim Polres Tangsel setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pengecekan CCTV yang menunjukkan aktivitas pelaku saat membawa korban.

Baca Juga:  Ayah Jual Bayi 11 Bulan karena Ekonomi, 3 Pelaku Ditangkap dalam Kasus TPPO  

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino, menambahkan bahwa tim berhasil melacak pelaku berdasarkan petunjuk dari korban dan rekaman CCTV.

“Kami temukan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku menunggu dan membawa korban, yang akhirnya memudahkan penangkapan di kediamannya,” ujar AKP Alvino.

Tiga lokasi kejadian berada di sekitar SD Negeri di Kelurahan Kedaung, Jombang, dan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, dengan waktu kejadian antara Agustus hingga September 2024.

Atas perbuatannya, D.G. dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan, pencabulan, penculikan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Pewarta (Iwan fs)

 

admin
Author: admin

Berita Terkait

Puspomal Jangan Lindungi Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Warga Sipil
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK melalui Pesan WhatsApp
Anggota DPRD Tangerang Kutuk Kasus Pencabulan Anak di Ciledug
Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Satu Keluarga di Ciputat Timur Diduga Bunuh Diri Akibat Terlilit Pinjol
Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Hotel FM3 Tangerang, Tidak Ada Korban Jiwa  
Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Judi Online Beromzet Rp2 Miliar, Tahan 7 Tersangka
Julham Firdaus Soroti Pengaspalan Jalan di Tangsel yang Dinilai Asal Jadi  
Berita ini 50 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:38

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40

Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:57

Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:31

KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:50

PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:13

DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:42

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38