Tangerangsatu.com – Polresta Tangerang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mencegah parkir liar di bahu jalan serta membatasi operasional kendaraan berat di beberapa lokasi strategis.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Aditia, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan arus lalu lintas tetap kondusif selama pelaksanaan Operasi Lilin Maung 2024.
“Kami fokus pada pencegahan parkir liar dan pengaturan kendaraan berat di lokasi rawan kemacetan untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat,” ujar AKP Riska.
Lokasi Pengaturan Lalu Lintas
Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis, antara lain:
– Sumbu 3 Citra Raya
– TL Baltim
– TL Balbar
– Kedaton
– Adiyasa
– Gumarang
Kendaraan berat diarahkan ke kantong parkir yang telah disediakan, seperti di Rest Area KM 43 Tol Jakarta-Merak, untuk mengurangi potensi kemacetan.
Pembatasan Operasional Kendaraan Berat
Pembatasan diberlakukan untuk kendaraan dengan sumbu tiga ke atas sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
Pembatasan ini berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, guna mengurangi beban lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik.
Polresta Tangerang mengimbau para pengendara, terutama pengemudi kendaraan berat, untuk mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan.
Penggunaan fasilitas parkir resmi juga diharapkan dapat membantu mencegah kemacetan dan kecelakaan, serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Bagian dari Operasi Lilin Maung 2024
Langkah ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Maung 2024, yang bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Hingga saat ini, situasi lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang terpantau kondusif.