Tangerangsatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil membongkar kasus besar peredaran obat keras daftar G. Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, polisi mengamankan 94.450 butir obat keras siap edar, terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Yarindo.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat ilegal. Informasi tersebut diterima pada Rabu, (12/4/2025).
Tersangka berinisial MS alias Coki (35) ditangkap pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis.
Dari penggeledahan awal, ditemukan 50 butir Tramadol di kendaraan tersangka. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kontrakan pelaku di Kelurahan Kuta Baru dan menemukan:
– 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam
– 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus
– 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol
– 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus
Tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut akan dijual kembali melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya. MS juga menyatakan telah membeli obat tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Mr. Kuang.
Dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp35.000 per 100 butir Tramadol dan Rp222.000 per botol Hexymer. Total keuntungan yang sudah dikantongi diperkirakan mencapai Rp33 juta.
Barang bukti tambahan yang turut diamankan meliputi 9 buku catatan transaksi, satu unit iPhone 14 Pro, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kotak kardus, serta STNK dan kunci kendaraan.
Kini, MS alias Coki ditahan di rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.
Tidak ada komentar