Polresta Tangerang Tangkap Dua Pelaku Anak dalam Kasus Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa

- Editor

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tangerang menangkap dua pelaku anak atas kasus pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa yang menyebabkan satu korban tewas dan dua lainnya terluka.

Polresta Tangerang menangkap dua pelaku anak atas kasus pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa yang menyebabkan satu korban tewas dan dua lainnya terluka.

Tangerangsatu.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil menangkap dua pelaku anak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pelajar tewas di Hutan Kota Tigaraksa.

Insiden yang terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, di Jalan Pesona Heliconia, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, itu mengakibatkan korban berinisial DT, seorang siswa SMK Negeri di Kabupaten Tangerang, tewas karena luka senjata tajam.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa aksi tawuran antar kelompok pelajar ini dilaporkan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan tiga korban, satu di antaranya meninggal dunia akibat luka di kepala bagian kanan. Dua korban lainnya, AD dan MF, mengalami luka serius akibat senjata tajam di bagian punggung dan kaki.

“Dari hasil penyelidikan, korban yang meninggal adalah pelajar SMKN di Kabupaten Tangerang, berinisial DT. Dia mengalami luka serius di kepala,” kata Baktiar pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Saksi mata langsung membawa korban ke Rumah Sakit Metro Hospital untuk mendapatkan visum. Pihak Polsek Tigaraksa bersama Satreskrim Polresta Tangerang kemudian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Pada Minggu, 6 Oktober 2024, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku pengeroyokan berada di daerah Kecamatan Jambe.

Baca Juga:  Propam Polresta Tangerang Awasi Kinerja Penyidik Sat Reskrim untuk Jaga Transparansi

Satreskrim Polresta Tangerang, bersama unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, berhasil menangkap pelaku anak berinisial A di sebuah rumah di Kampung Pasir, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe.

Dari pelaku A, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang digunakan dalam pengeroyokan, serta pedang samurai yang dipakai untuk menyerang korban.

Polisi juga menangkap pelaku anak lainnya, berinisial F, di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, bersama barang bukti senjata tajam jenis celurit.

F mengaku telah ikut melakukan penyerangan terhadap korban DT. Selain itu, pelaku lain berinisial E masih dalam pengejaran pihak berwajib.

“Pelaku anak F mengakui keterlibatannya dalam pembacokan, sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar Baktiar.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku anak mengungkapkan bahwa mereka awalnya bermaksud menyerang kelompok pelajar dari SMA Negeri di Tigaraksa, namun salah sasaran dan justru menyerang DT dan teman-temannya.

Akibat insiden tersebut, korban DT meninggal dunia, sementara dua pelajar lainnya terluka.

“Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tigaraksa dan akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kapolresta Tangerang.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  
Kuasa Hukum Nenek Jamilah Kritik Polsek Pakuhaji, Kasus Percobaan Pembunuhan Mangkrak 1,3 Tahun
Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang untuk Dukung Pembangunan Daerah  
Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  
TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  
MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang: Peserta Cabang Tafsir Al-Qur’an Tampilkan Kompetisi Ketat
Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang
LSM PPUK Siap Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Pematang  
Berita ini 33 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:38

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40

Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:57

Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:31

KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:50

PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:13

DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:42

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38