Tangerangsatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil menangkap dua pelaku anak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pelajar tewas di Hutan Kota Tigaraksa.
Insiden yang terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, di Jalan Pesona Heliconia, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, itu mengakibatkan korban berinisial DT, seorang siswa SMK Negeri di Kabupaten Tangerang, tewas karena luka senjata tajam.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa aksi tawuran antar kelompok pelajar ini dilaporkan oleh masyarakat.
Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan tiga korban, satu di antaranya meninggal dunia akibat luka di kepala bagian kanan. Dua korban lainnya, AD dan MF, mengalami luka serius akibat senjata tajam di bagian punggung dan kaki.
“Dari hasil penyelidikan, korban yang meninggal adalah pelajar SMKN di Kabupaten Tangerang, berinisial DT. Dia mengalami luka serius di kepala,” kata Baktiar pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Saksi mata langsung membawa korban ke Rumah Sakit Metro Hospital untuk mendapatkan visum. Pihak Polsek Tigaraksa bersama Satreskrim Polresta Tangerang kemudian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku pengeroyokan berada di daerah Kecamatan Jambe.
Satreskrim Polresta Tangerang, bersama unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, berhasil menangkap pelaku anak berinisial A di sebuah rumah di Kampung Pasir, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe.
Dari pelaku A, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang digunakan dalam pengeroyokan, serta pedang samurai yang dipakai untuk menyerang korban.
Polisi juga menangkap pelaku anak lainnya, berinisial F, di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, bersama barang bukti senjata tajam jenis celurit.
F mengaku telah ikut melakukan penyerangan terhadap korban DT. Selain itu, pelaku lain berinisial E masih dalam pengejaran pihak berwajib.
“Pelaku anak F mengakui keterlibatannya dalam pembacokan, sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar Baktiar.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku anak mengungkapkan bahwa mereka awalnya bermaksud menyerang kelompok pelajar dari SMA Negeri di Tigaraksa, namun salah sasaran dan justru menyerang DT dan teman-temannya.
Akibat insiden tersebut, korban DT meninggal dunia, sementara dua pelajar lainnya terluka.
“Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tigaraksa dan akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kapolresta Tangerang.