Tangerangsatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial D (44) yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, menjelaskan bahwa informasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami menerima laporan tentang adanya penjualan dan peredaran narkotika, dan tim segera menindaklanjutinya,” ujar Kompol Maryadi, Jumat (7/1/2025).
Barang Bukti dan Modus Operasi
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam sebuah botol plastik di motor pelaku.
Barang bukti tersebut diamankan bersama pelaku yang langsung dibawa ke Sat Narkoba Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kompol Maryadi.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Penangkapan ini membuktikan komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba. Kami berharap kerja sama seperti ini terus terjalin agar wilayah kita bebas dari narkotika,” tambahnya.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang dapat semakin diminimalisasi, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.