Jakarta | Tangerangsatu.com – Bareskrim Polri mengungkap 6.681 kasus peredaran gelap narkoba dalam periode Januari-Februari 2025. Dari operasi tersebut, sebanyak 9.586 tersangka berhasil diamankan, termasuk 16 warga negara asing yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa tujuh tersangka di antaranya merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama.
“Dalam pengungkapan ini, terdapat empat kasus berbeda yang melibatkan jaringan Fredy Pratama,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, sebanyak 336 tersangka menjalani rehabilitasi karena berstatus pengguna, sementara 255 kasus diproses melalui mekanisme restoratif justice.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai total 4,1 ton, terdiri dari:
– 1,25 ton sabu
– 346.959 butir ekstasi (138,78 kg)
– 493 kg ganja
– 3,4 kg kokain
– 1,6 ton tembakau gorila
– 2.199.726 butir obat keras (659,91 kg)
Jika dikonversikan, nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp2,7 triliun. “Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan 11.407.315 jiwa dari ancaman narkoba,” tambah Wahyu Widada.
Bareskrim Polri juga mengidentifikasi empat modus utama peredaran narkoba yang digunakan para pelaku:
1. Pengiriman antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
2. Penyelundupan via jalur laut dari kawasan Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudra Hindia melalui perairan Aceh.
3. Pengiriman narkoba dari luar negeri menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun metode hand and carry oleh kurir.
4. Produksi narkotika di clandestine lab yang berlokasi di perumahan mewah dengan pengamanan ketat.
Polri menegaskan bahwa selain tindak pidana narkotika, para tersangka juga akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memberikan efek jera serta menghentikan jaringan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Tidak ada komentar