Tangerangsatu.com – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Dari operasi tersebut, polisi menyita 30 paket sabu siap edar dengan total berat 6,11 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga sekitar terkait adanya dugaan transaksi narkoba di Jalan Al-Muklisin. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang tengah melakukan patroli langsung melakukan pemantauan.
“Tim melakukan observasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, tim langsung bergerak,” ujar Kapolsek Benda, AKP Rokhmatulloh, Kamis (17/4).
Tersangka yang diamankan berinisial LH (36), alias Tibeng. Ia ditangkap di rumahnya pada Jumat (12/4/2025). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip dan disimpan dalam sebuah dompet kecil.
Hasil interogasi menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
LH dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Benda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil uji laboratorium menunjukkan sabu tersebut positif mengandung zat metamfetamin.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” tambah Kapolsek.
Tidak ada komentar