Tangerangsatu.com — Polsek Kronjo Polresta Tangerang mengamankan lima truk dalam Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang yang berlangsung di Tugu Kronjo, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10/2024).
Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang menetapkan jam operasional angkutan tambang dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi, S.H., melibatkan kerjasama dengan Dishub Kabupaten Tangerang dan Sat Pol PP Kecamatan Kronjo.
AKP Dedi menyatakan, tujuan operasi ini adalah meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, khususnya di wilayah Kronjo, serta memastikan kepatuhan kendaraan tambang terhadap jam operasional yang telah ditentukan.
“Operasi ini fokus pada kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan serta untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan,” kata AKP Dedi. Lima truk yang terjaring dalam operasi ini dikenai sanksi tilang karena melanggar aturan operasional dan tidak melengkapi dokumen kendaraan.
AKP Dedi mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang tambang untuk menaati peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama di jalan raya.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam operasional dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Diharapkan dengan adanya operasi ini, pengemudi dan pemilik angkutan barang tambang lebih sadar akan aturan jam operasional, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan,” ujarnya.
Polsek Kronjo berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa guna menjaga keamanan lalu lintas di wilayah Kecamatan Kronjo dan mengurangi risiko kecelakaan.(Don)