Tangetangsatu.com – Kepolisian Sektor Mauk berhasil menangkap KH, pria berusia 25 tahun, yang diduga menjadi pengedar obat keras terbatas jenis Hexymer dan Tramadol. Yang lebih memprihatinkan, pelaku menjadikan pelajar sebagai target utama konsumennya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2025, di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Penindakan dipimpin langsung oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Mauk atas arahan dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025, Kapolsek Mauk AKP Subarjo menjelaskan bahwa petugas menyita 360 butir Hexymer, 40 butir Tramadol, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp390.000 dari tangan pelaku.
Petugas meringkus KH ketika ia sedang melakukan transaksi. Berdasarkan hasil interogasi, ia memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial H yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
KH telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama sekitar tiga tahun. Sasaran utamanya adalah remaja, khususnya pelajar SMP dan SMA di wilayah Mauk dan sekitarnya.
Kami sangat prihatin karena korbannya adalah anak-anak yang masih dalam usia belajar. Mereka seharusnya mendapatkan pembinaan dan perlindungan, ujar AKP Subarjo.
Pelaku yang merupakan pengangguran ini mengaku menjual obat-obatan tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Dalam sehari, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp500.000.
Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Mauk menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal, terutama yang membahayakan generasi muda.
Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang merusak masa depan anak bangsa, tegasnya.
Tidak ada komentar