Tangerangsatu.com – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Para pelaku terdiri dari tiga anggota geng motor bernama Zombi 08 dan satu penadah yang biasa menampung hasil kejahatan.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah MR (19), MF (20), dan AA (17), yang terlibat langsung dalam aksi begal sepeda motor. Sementara itu, AF berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa kejahatan dilakukan di beberapa wilayah seperti Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg.
Para pelaku menggunakan senjata tajam berupa celurit atau golok dalam melancarkan aksinya, dan kerap menyasar lokasi sepi.
“Dalam penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Kami mencatat tiga laporan di wilayah Pasar Kemis dan satu laporan lainnya yang sudah kami limpahkan ke Polsek Rajeg,” ujar AKP Syamsul Bahri saat konferensi pers pada Senin, 14 April 2025.
Salah satu korban terakhir mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam. Kejadian itu berlangsung di Sindang Jaya pada 2 April 2025, di mana korban mengalami luka sobek di hidung karena sabetan parang.
Penyelidikan menunjukkan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran spesifik. MR membawa senjata tajam untuk menyerang korban, MF bertugas sebagai joki setelah sepeda motor berhasil dirampas, dan AA berperan sebagai pengintai atau pencari target.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual oleh AF kepada pihak lain, yang kini masih dalam proses pencarian.
Menurut keterangan polisi, motor curian dijual dengan harga antara 3 hingga 6 juta rupiah, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar