Tangerangsatu.com – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/01) dini hari.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tigaraksa segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni I (24 tahun) dan A (37 tahun), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 0,74 gram, serta satu unit handphone OPPO F1A warna putih gold yang digunakan untuk transaksi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota terhadap informasi masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika,” ujar AKP I Made Artana dalam konferensi pers, Kamis (30/01).
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Tigaraksa dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Tigaraksa menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Tigaraksa semakin bersih dari peredaran narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.