Polsek Tigaraksa Berhasil Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

- Editor

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tigaraksa mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pasir Nangka. Dua pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,74 gram.  

Polsek Tigaraksa mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pasir Nangka. Dua pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,74 gram.  

Tangerangsatu.com – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/01) dini hari.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tigaraksa segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni I (24 tahun) dan A (37 tahun), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 0,74 gram, serta satu unit handphone OPPO F1A warna putih gold yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Pemilihan Ketua RT 06 Dusun 4 Desa Cukanggalih Berjalan Lancar dan Kondusif  

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota terhadap informasi masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika,” ujar AKP I Made Artana dalam konferensi pers, Kamis (30/01).

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Tigaraksa dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Tigaraksa menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Tigaraksa semakin bersih dari peredaran narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Kapolresta Tangerang Apresiasi Penghargaan Bupati untuk Satgas Pangan  
Selly Silviana Loamena Resmi Dilantik sebagai Ketua PWI Kabupaten Tangerang  
UPTD Balaraja dan Jayanti Imbau Warga Jaga Kebersihan, Angkut Sampah Tiga Kali Seminggu  
PT Sinar Laut Biru Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Cukanggalih
Kepala Desa Kohod Klarifikasi Kasus Pagar Laut, Sebut Dirinya Jadi Korban
Dugaan Perselingkuhan: Kabid Satpol-PP Tangerang Bantah Tuduhan dan Siap Tempuh Jalur Hukum  
Dua Orang Tak Dikenal Datangi Asrama Mahasiswa Obi, Diduga Lakukan Intimidasi  
Tersangka WA Ditahan dalam Kasus Korupsi APBDes 2024 di Kabupaten Tangerang  
Berita ini 30 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 18:15

Kapolresta Tangerang Apresiasi Penghargaan Bupati untuk Satgas Pangan  

Senin, 17 Februari 2025 - 15:13

Selly Silviana Loamena Resmi Dilantik sebagai Ketua PWI Kabupaten Tangerang  

Senin, 17 Februari 2025 - 13:10

UPTD Balaraja dan Jayanti Imbau Warga Jaga Kebersihan, Angkut Sampah Tiga Kali Seminggu  

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:30

PT Sinar Laut Biru Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Cukanggalih

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:57

Kepala Desa Kohod Klarifikasi Kasus Pagar Laut, Sebut Dirinya Jadi Korban

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:23

Dua Orang Tak Dikenal Datangi Asrama Mahasiswa Obi, Diduga Lakukan Intimidasi  

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:21

Tersangka WA Ditahan dalam Kasus Korupsi APBDes 2024 di Kabupaten Tangerang  

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:09

Dua Tersangka Korupsi APBDes 2024 di Kabupaten Tangerang, Kerugian Capai Rp1,2 M  

Berita Terbaru

PT Sinar Laut Biru menyerahkan kursi roda, alat bantu dengar, dan tongkat jalan untuk warga Desa Cukanggalih, Tangerang. Program ini sudah berjalan 5 tahun.  

Kabupaten Tangerang

PT Sinar Laut Biru Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Cukanggalih

Sabtu, 15 Feb 2025 - 20:30