Pamarayan – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamarayan mengadakan monitoring terkait unggahan berkas di aplikasi SIAKBA oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Pamarayan.
Hal ini dilakukan guna memastikan kelancaran proses digitalisasi pendaftaran bagi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terpilih.
Mahyudi, Ketua PPK Kecamatan Pamarayan, memimpin langsung kegiatan monitoring yang diadakan di Desa Sangiang pada Rabu (16/10/2024).
Dalam arahannya, Mahyudi menegaskan bahwa unggahan berkas di aplikasi SIAKBA hanya diperuntukkan bagi calon KPPS yang telah terpilih di masing-masing desa.
Mahyudi menjelaskan bahwa monitoring ini dilakukan sesuai dengan regulasi PKPU No 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No 1669 Tahun 2023 tentang tahapan pemilihan kepala daerah.
“Aplikasi SIAKBA digunakan untuk mengubah pola pendaftaran dari yang sebelumnya manual menjadi digital. PPK bertugas memantau dan memastikan setiap calon KPPS dapat mengunggah berkas secara mandiri,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Mahyudi juga mengingatkan calon KPPS agar mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital sesuai aturan.
“Proses pendigitalan ini penting untuk memastikan database penyelenggara pilkada dapat dikelola dengan baik, sekaligus memperkuat koordinasi antara KPU Kabupaten, PPK, dan PPS,” tambahnya.
Peran Penting KPPS dalam Pemilu
Mahyudi menekankan pentingnya peran KPPS sebagai wajah KPU di hari pemungutan suara. Oleh karena itu, pembentukan KPPS dianggap vital dan seluruh berkas harus diunggah dengan teliti.
Siti Fatonah, Divisi SDM PPK Pamarayan, juga menekankan pentingnya pendampingan dari PPS agar calon KPPS tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi SIAKBA.
Ali Rohmadin, Ketua PPS Desa Sangiang, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi calon KPPS yang menghadapi kendala dalam proses pengunggahan berkas.
“Kami selalu siap membantu calon KPPS memastikan akun mereka sesuai dengan Username dan Password yang diberikan KPU Kabupaten,” ujar Ali.
Di akhir monitoring, Mahyudi mengingatkan bahwa proses pembuatan akun calon KPPS dimulai dari tanggal 5-15 Oktober 2024, sementara pengunggahan data dilakukan pada 15-20 Oktober 2024.
“Kami akan terus memantau agar seluruh calon KPPS dapat menyelesaikan proses ini tepat waktu,” tutupnya.