Tangerangsatu.com – Anggota Propam Polresta Tangerang melakukan pengawasan langsung terhadap penyidik yang tengah bertugas di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang.
Pengawasan ini dilakukan pada Jumat, 18 September 2024, dengan tujuan memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian penting dari upaya kepolisian dalam menjaga integritas dan kualitas kinerja penanganan kasus.
Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang transparan dan sesuai dengan aturan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Propam.
Ia menekankan bahwa pengawasan tersebut penting untuk memastikan semua anggota Sat Reskrim menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan anggota Sat Reskrim, sehingga kualitas pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polresta Tangerang semakin optimal dan terpercaya. (Doni)