Tangerangsatu.com – Menjelang Pilkada Banten 2024, maraknya proyek siluman di Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari Manurung, seorang aktivis LSM.
Proyek tak bertuan seperti perbaikan saluran air (turap) di Kali Gendong RW 13, Kelurahan Binong, dikecam karena tidak mematuhi azas transparansi.
Manurung menyatakan, pemasangan papan nama informasi proyek adalah bentuk kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik.
“Masyarakat berhak tahu tentang proyek ini, dari mana sumber dananya, karena itu uang rakyat, hasil dari pajak yang kita bayar,” tegas Manurung pada awak media, Sabtu sore (29/11/2024).
Menurut Manurung, proyek pemerintah, baik besar atau kecil, seharusnya selalu disertai dengan papan informasi yang mencantumkan jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan proyek.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Namun, saat dilaporkan ke lokasi, awak media menemukan bahwa tidak ada papan informasi sama sekali. Selain itu, pekerja di lokasi proyek juga tidak dilengkapi dengan atribut K3 yang sesuai, dan cara pengerjaan terkesan asal-asalan, meskipun proyek tersebut merupakan lanjutan dari turap yang sudah ada.
“Proyek ini terkesan hanya untuk cepat selesai tanpa memperhatikan kualitas. Kami juga menilai peran pengawasan dari dinas terkait sangat lemah. Jika tidak bisa melakukan pengawasan, mereka sebaiknya mundur,” ungkap Manurung.
Sementara itu, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui banyak tentang proyek tersebut. Mereka hanya bekerja sesuai perintah dan mengonfirmasi bahwa proyek tersebut merupakan kelanjutan dari turap yang lama.
Manurung menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan dari dinas terkait, dia akan melapor ke kejaksaan untuk penindakan lebih lanjut.
Pewarta: Iwan fs