Tangerangsatu.com – Saya sarankan tambahkan satu pasal tentang pembatasan maximum pemeriksaan satu kasus, karena KUHAP belum mengatur batasan waktu secara tegas untuk:
Pertama, Berapa lama penyelidikan berlangsung,
Kedua, Berapa lama penyidikan harus diselesaikan,
Ketiga, Berapa lama proses Laporan Polisi, pemberkasan dst, sampai diterbitkan P21 (berkas lengkap untuk penuntutan),
Ke empat, jika dianggap, tidak cukup bukti berapa lama LP harus dihentikan hingga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Agar Penyidik bertindak secara profesional dan tidak mengulur-ngulur waktu untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sedang di proses.
Meskipun dapat dipahami bahwa, setiap kasus pidana itu berbeda-beda tingkat kesulitannya, ada yang sederhana, ada yang sangat kompleks, pidana khusus seperti (misalnya kejahatan kerah putih/white collar crime), kejahatan korporasi, korupsi, cybercrime internasional) dsb, dapat di kecualikan, untuk itu KUHAP harus dapat mengklasifikasi mana pidsus mana pidum, sehingga jelas.
Tapi jika tindak pidana umum, seperti penipuan, penggelapan dan seterusnya.
Harus nya bisa cepat diselesaikan pemberkasaan nya/P21, namun jika tidak memiliki minimum 2 (dua) alat bukti, hentikan dengan mengeluarkan SP3.
Jangan seperti sekarang, karena tidak ada batasan, terjadilah banyak kasus mandek (“kasus mangkrak”) bertahun-tahun di tahap penyelidikan atau penyidikan. dan sudah menjadi rahasia umum, celah ini di manfaatkan sebagai obyekan oleh oknum nakal.
Meskipun sudah ada Surat Edaran (SE) atau peraturan internal di kepolisian dan kejaksaan yang mengatur target waktu untuk menyelesaikan kasus.
Misalnya: di Polri, target ideal penyidikan sederhana diselesaikan dalam 60 hari.
Oleh sebab itu untuk Menjaga Ketertiban, Keadilan, pencegahan penyimpangan oleh Aparatur nakal serta mengatur perilaku masyarakat agar tertib, dan terhindar dari konflik.
Menciptakan keadilan dan Kepastian Hukum merupakan syarat mutlak dari Negara kepada masyarakatnya sebagai Sarana untuk Mewujudkan masyarakat toto tentrem kerto raharjo, sesuai dengan Pancasila dan UUD,45.
Jakarta,2 Mei 2025
ditulis oleh,
YUS DHARMAN,SH.,MM.,M.Kn
ADVOKAT/KETUA DEWAS FAPRI ( Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Tidak ada komentar