Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM

- Editor

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Airlangga Hartarto bantah rencana penurunan ambang batas pajak UMKM. Pemerintah tegaskan evaluasi threshold masih dalam kajian tanpa keputusan resmi. Foto istimewa

Airlangga Hartarto bantah rencana penurunan ambang batas pajak UMKM. Pemerintah tegaskan evaluasi threshold masih dalam kajian tanpa keputusan resmi. Foto istimewa

Jakarta, – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantah rencana menurunkan ambang batas (threshold) omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun untuk memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan status pengusaha kena pajak (PKP).

“Belum ada rencana. Threshold tetap di Rp 4,8 miliar,” ujar Airlangga, Kamis (19/12/2024).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan di tingkat pemerintah terkait hal tersebut. Namun, ia mengakui adanya evaluasi rutin terhadap ambang batas UMKM yang terkena pajak atau menikmati tarif PPh Final 0,5%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa rekomendasi dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menjadi dasar usulan kajian kebijakan ini.

OECD menilai bahwa batas omzet UMKM di Indonesia terlalu tinggi dibandingkan praktik terbaik di negara lain.

Baca Juga:  Indonesia Perluas Peluang Tenaga Kesehatan di Pasar Internasional

“OECD merekomendasikan penyesuaian threshold agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan perluasan tax base,” ujar Susiwijono. Namun, ia menekankan bahwa kajian tersebut masih bersifat internal dan belum ada keputusan resmi.

Susiwijono juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan masuk dalam paket insentif ekonomi pemerintah terkait PPh Final 0,5% untuk UMKM yang berlaku hingga 2025.

Jika nantinya keputusan penurunan threshold menjadi Rp 3,6 miliar diterapkan, perubahan tersebut akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Meski begitu, Susiwijono menegaskan bahwa perubahan ini masih dalam tahap kajian dan belum tentu akan diberlakukan.

Pemerintah, kata dia, tetap fokus pada kebijakan yang mendukung UMKM, terutama dalam menghadapi pemberlakuan PPN 12% pada Januari 2025.

 

 

 

 

admin
Author: admin

Berita Terkait

Pasar Anyar Reborn: Siap Melayani Warga Kota Tangerang Setelah Revitalisasi  
Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Tangerang
TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  
Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang
Rusunawa Kedaung Baru ada Dugaan Penghuni di Luar Kota Tangerang
Pemagaran Laut di Tangerang Sepanjang 30,16 Kilometer Perlu Penyelidikan
Puspomal Jangan Lindungi Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Warga Sipil
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK melalui Pesan WhatsApp
Berita ini 1 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:12

Musrenbang Kecamatan Kemiri 2026: Usulkan 50 Program Prioritas, Stadion Mini hingga Puskesmas  

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:49

Musrenbang Kecamatan Panongan: Prioritas RKPD 2026 untuk Pembangunan Berkelanjutan  

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:43

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Senin, 20 Januari 2025 - 18:06

Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang untuk Dukung Pembangunan Daerah  

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:24

Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:26

MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang: Peserta Cabang Tafsir Al-Qur’an Tampilkan Kompetisi Ketat

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:32

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38