Nasional, – Posisi menteri dan wakil menteri di Republik Indonesia mendapatkan kompensasi berupa gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas lainnya yang memadai. Lantas, berapa besaran gaji menteri dan wakil menteri (wamen) Indonesia serta tunjangan yang diterima?
Gaji Menteri
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara, gaji pokok yang diterima oleh seorang menteri negara adalah Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001.
Jika ditotal, seorang menteri di Indonesia menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan. Ini belum termasuk tunjangan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran dari kementerian atau lembaga yang dipimpinnya.
Selain itu, para menteri juga mendapatkan fasilitas lain seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi.
Gaji Wakil Menteri
Besaran gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015. Meskipun tidak ada rincian gaji pokok, wakil menteri berhak atas tunjangan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, yakni Rp11.566.800 per bulan.
Selain itu, mereka juga mendapatkan hak keuangan tambahan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a.
Secara total, wakil menteri menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp18.991.800 per bulan. Fasilitas lainnya mencakup kendaraan dinas, rumah jabatan, serta layanan kesehatan.
Jika tidak tersedia rumah jabatan, wamen berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.
Dengan rincian di atas, seorang menteri di Indonesia mendapatkan penghasilan sebesar Rp18.648.000 per bulan, sedangkan wakil menteri memperoleh sekitar Rp18.991.800 per bulan, tidak termasuk fasilitas tambahan seperti kendaraan dinas dan tunjangan perumahan.