TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu (24/11/2024), dalam rangka menegakkan aturan selama masa tenang Pemilihan Umum 2024.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa penertiban APK ini bertujuan untuk memastikan bahwa masa tenang berlangsung dengan tertib dan sesuai aturan.
“Selama masa tenang, seluruh APK mulai ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” katanya.
Sebanyak 100 personel Satpol PP diturunkan untuk mencopot APK dari pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di ruang publik, termasuk spanduk, baliho, dan umbul-umbul di pinggir jalan.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, M. Farid Ma’ruf, menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini berlangsung selama dua hari, mulai 24 hingga 25 November 2024.
“Pada hari pertama, fokus kami adalah menertibkan billboard. Sedangkan spanduk dan baliho ditangani oleh Panwascam dan Trantib kecamatan sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” jelas Farid.
Selama penertiban hari pertama, petugas berhasil mencopot 36 billboard dari pasangan calon yang masih terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tangerang.
Penertiban dilakukan di empat zona, dengan dua zona yang ditertibkan pada hari pertama, yaitu Zona 1 (Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Cisoka, dan Balaraja) dan Zona 2 (Cikupa, Panongan, Curug, Pagedangan, Legok, dan Kelapa Dua).
“Kami akan melanjutkan penertiban di dua zona lainnya pada hari berikutnya untuk memastikan seluruh APK bersih selama masa tenang ini,” tutupnya.