Tangerangsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menindak tegas pangkalan pasir di Kecamatan Cikupa yang menggunakan bahu jalan untuk aktivitas bongkar muat.
Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kemacetan dan gangguan lalu lintas akibat tumpukan pasir di bahu jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera mengerahkan Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan pengecekan dan penertiban di lokasi.
“Kami menemukan bahwa aktivitas bongkar muat pasir dilakukan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap pengguna jalan. Oleh karena itu, pemilik usaha langsung diberikan teguran,” ujar Agus Suryana.
Ia menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan untuk kepentingan usaha tanpa izin merupakan pelanggaran peraturan daerah. Jika pelanggaran terus berlanjut, Satpol PP tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih tegas.
Selain menertibkan pangkalan pasir tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga akan meningkatkan pengawasan di berbagai wilayah guna mencegah pelanggaran serupa. Pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan bagi pelanggar yang tetap membandel.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam penggunaan ruang publik. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk gangguan atau pelanggaran yang mengganggu kenyamanan publik. Laporan dapat disampaikan langsung kepada pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti.
Dengan langkah ini, diharapkan lalu lintas di wilayah Cikupa dan sekitarnya dapat kembali lancar serta kenyamanan masyarakat dalam berkendara tetap terjaga.
Tidak ada komentar