Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Tangerangsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel sebuah bangunan cafe yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan yang terletak di Jalan Subandi, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, ini juga diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ). Penyegelan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, memimpin langsung kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pemilik bangunan melanggar beberapa regulasi, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga:  Sekda Tangerang Dorong Karya Tulis Inovatif Berkontribusi Nyata pada Pembangunan

Surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Surat pertama dikirimkan pada Desember 2024, sedangkan surat kedua pada Januari 2025.

“Dengan tegas kami melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan cafe tersebut karena tidak memiliki PBG,” ujar Irman usai penyegelan.

Satpol PP Kota Tangerang berkomitmen untuk terus merespons setiap pengaduan masyarakat terkait aktivitas ilegal, seperti bangunan tanpa izin, peredaran minuman keras, dan prostitusi.

Irman juga mengimbau para pengusaha untuk mematuhi aturan yang berlaku sebelum memulai pembangunan gedung atau tempat usaha.

“Saya selalu menginstruksikan kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk sigap merespons aduan masyarakat dan tegas menegakkan perda di Kota Tangerang,” tutup Irman.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  
Refleksi HPN 2025, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Damai dan Perkuat Sinergi  
Hari Pers Nasional 2025: Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan
HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu
Pokja Staf Ahli Kasad Lakukan Kajian Strategis di Korem 052/Wkr
Menteri Bahlil Dilabrak Warga Saat Tinjau Antrian Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang
Apresiasi HPN 2025, Forwat Beri Penghargaan kepada Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin  
Pemkot Tangerang Gelar Rakor dengan Angkasa Pura, BNPB, dan BBWS untuk Atasi Banjir
Berita ini 14 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:05

Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD, Usut Dugaan Korupsi APBDes 2024  

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:20

Anggota DPRD Provinsi Banten H. Wawan Sumarwan SH, Gelar Reses Masa Persidangan Ke-II Tahun 2024-2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:03

Pengukuhan FKDM Kecamatan Legok: Langkah Awal Deteksi Dini Ancaman dan Koordinasi Wilayah

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:15

HUT Partai Gerindra ke-17: DPC Tangerang Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:42

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa Didorong untuk Atasi Kemacetan

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:41

Menteri Bahlil Dilabrak Warga Saat Tinjau Antrian Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:40

Camat Balaraja Keluhkan Minimnya TPS Terpadu, Usulkan Lahan di Desa Tobat  

Senin, 3 Februari 2025 - 23:38

Ombudsman Banten Keluarkan Hasil Penyelidikan

Berita Terbaru