Tangerangsatu.com – Satpol PP Kabupaten Tangerang kembali menindak tegas bangunan liar yang berdiri di atas aset Pemerintah Kabupaten Tangerang di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kamis 30 Januari 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan ketiga kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di lahan prasarana, sarana, dan utilitas di Perumahan Medang Lestari.
Terdapat 35 bangunan liar di atas lahan aset Pemkab Tangerang, di mana 15 bangunan telah dibongkar secara mandiri. Saat ini tersisa 10 bangunan yang belum dibongkar. Surat peringatan ketiga ini menjadi peringatan terakhir sebelum tindakan penertiban dilakukan, ujar Agus Suryana.
Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan surat peringatan pertama pada 21 Januari dan surat peringatan kedua pada 24 Januari 2025. Sosialisasi juga telah dilakukan kepada pemilik bangunan agar mereka membongkar sendiri sebelum tindakan tegas diambil.
Lokasi Bangunan Liar
Menurut data yang dihimpun, bangunan liar di lahan prasarana, sarana, dan utilitas Medang Lestari tersebar di tiga titik, yaitu:
– Taman Jajan, dua lokasi fasilitas umum yang dijadikan tempat usaha kuliner, yaitu Taman Jajan RW 007 dan PSU RW 011
– Dekat SMPN 2 Pagedangan, dua lokasi bangunan liar berdiri di atas tanah milik Pemkab Tangerang
– Pasar Jajan RW 07, bangunan permanen dan semi permanen berdiri di atas tanah aset Pemkab Tangerang
Keberadaan bangunan liar ini melanggar peraturan daerah Kabupaten Tangerang, antara lain:
– Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum
– Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung
– Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031
Imbauan untuk Pembongkaran Mandiri
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau pemilik 10 bangunan yang tersisa agar segera menaati peringatan untuk menghindari pembongkaran paksa.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kami mengajak masyarakat untuk menaati aturan dan tertib dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah.
Langkah ini dilakukan untuk kepentingan bersama serta menciptakan tata kota yang lebih baik, tambah Agus Suryana.
Satpol PP akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan proses penertiban berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.