Satpol PP Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Medang Lestari

- Editor

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan bangunan liar di Medang Lestari. Sebanyak 35 bangunan berdiri di atas lahan aset Pemkab Tangerang, dengan 10 di antaranya belum dibongkar mandiri.  

Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan bangunan liar di Medang Lestari. Sebanyak 35 bangunan berdiri di atas lahan aset Pemkab Tangerang, dengan 10 di antaranya belum dibongkar mandiri.  

Tangerangsatu.com – Satpol PP Kabupaten Tangerang kembali menindak tegas bangunan liar yang berdiri di atas aset Pemerintah Kabupaten Tangerang di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kamis 30 Januari 2025.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan ketiga kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di lahan prasarana, sarana, dan utilitas di Perumahan Medang Lestari.

Terdapat 35 bangunan liar di atas lahan aset Pemkab Tangerang, di mana 15 bangunan telah dibongkar secara mandiri. Saat ini tersisa 10 bangunan yang belum dibongkar. Surat peringatan ketiga ini menjadi peringatan terakhir sebelum tindakan penertiban dilakukan, ujar Agus Suryana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan surat peringatan pertama pada 21 Januari dan surat peringatan kedua pada 24 Januari 2025. Sosialisasi juga telah dilakukan kepada pemilik bangunan agar mereka membongkar sendiri sebelum tindakan tegas diambil.

Lokasi Bangunan Liar

Menurut data yang dihimpun, bangunan liar di lahan prasarana, sarana, dan utilitas Medang Lestari tersebar di tiga titik, yaitu:

– Taman Jajan, dua lokasi fasilitas umum yang dijadikan tempat usaha kuliner, yaitu Taman Jajan RW 007 dan PSU RW 011

Baca Juga:  Camat Balaraja Keluhkan Minimnya TPS Terpadu, Usulkan Lahan di Desa Tobat  

– Dekat SMPN 2 Pagedangan, dua lokasi bangunan liar berdiri di atas tanah milik Pemkab Tangerang

– Pasar Jajan RW 07, bangunan permanen dan semi permanen berdiri di atas tanah aset Pemkab Tangerang

Keberadaan bangunan liar ini melanggar peraturan daerah Kabupaten Tangerang, antara lain:

– Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum

– Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung

– Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031

Imbauan untuk Pembongkaran Mandiri

Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau pemilik 10 bangunan yang tersisa agar segera menaati peringatan untuk menghindari pembongkaran paksa.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kami mengajak masyarakat untuk menaati aturan dan tertib dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah.

Langkah ini dilakukan untuk kepentingan bersama serta menciptakan tata kota yang lebih baik, tambah Agus Suryana.

Satpol PP akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan proses penertiban berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

admin
Author: admin

Berita Terkait

Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD, Usut Dugaan Korupsi APBDes 2024  
Anggota DPRD Provinsi Banten H. Wawan Sumarwan SH, Gelar Reses Masa Persidangan Ke-II Tahun 2024-2025
Ironis Aksi Unjuk Rasa BEM di Tangerang Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN 2025  
Pengukuhan FKDM Kecamatan Legok: Langkah Awal Deteksi Dini Ancaman dan Koordinasi Wilayah
HUT Partai Gerindra ke-17: DPC Tangerang Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa Didorong untuk Atasi Kemacetan
Camat Balaraja Keluhkan Minimnya TPS Terpadu, Usulkan Lahan di Desa Tobat  
Ombudsman Banten Keluarkan Hasil Penyelidikan
Berita ini 3 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:05

Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD, Usut Dugaan Korupsi APBDes 2024  

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:20

Anggota DPRD Provinsi Banten H. Wawan Sumarwan SH, Gelar Reses Masa Persidangan Ke-II Tahun 2024-2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:03

Pengukuhan FKDM Kecamatan Legok: Langkah Awal Deteksi Dini Ancaman dan Koordinasi Wilayah

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:15

HUT Partai Gerindra ke-17: DPC Tangerang Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:42

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa Didorong untuk Atasi Kemacetan

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:41

Menteri Bahlil Dilabrak Warga Saat Tinjau Antrian Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:40

Camat Balaraja Keluhkan Minimnya TPS Terpadu, Usulkan Lahan di Desa Tobat  

Senin, 3 Februari 2025 - 23:38

Ombudsman Banten Keluarkan Hasil Penyelidikan

Berita Terbaru