Tangerangsatu.com – Dugaan praktik pembuangan sampah ilegal yang melibatkan mobil pengangkut dari Tangerang Selatan akhirnya terungkap.
Sampah tersebut diduga dibuang secara tidak sah di wilayah Sukadiri, Desa Jati Waringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kejadian ini terjadi pada Selasa (26/11/2024) dan menimbulkan keprihatinan terhadap pelanggaran aturan pengelolaan sampah.
YT, seorang sopir yang terlibat dalam aktivitas tersebut, mengakui bahwa dirinya mengangkut sampah dari Sumarecon, Tangerang Selatan, untuk dibuang di Sukadiri.
“Saya baru satu rit jalan, bawa sampah dari Sumarecon, Tangerang Selatan, untuk dibuang di Sukadiri,” ujar YT saat diwawancarai media.
Ia juga menyarankan agar pihak berwenang langsung menemui pengelola di Sukadiri untuk informasi lebih lanjut.
YT menambahkan bahwa pembuangan sampah biasanya dilakukan pada malam hari, diduga untuk menghindari pengawasan pihak berwenang.
“Saya hanya sopir. Kalau mau tahu lebih banyak, langsung saja ke Sukadiri dan temui pengurusnya,” lanjutnya.
Hasil investigasi awal menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang memfasilitasi aktivitas ini agar berjalan lancar.
Pembuangan sampah ilegal semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius, terutama di wilayah pembuangan yang tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah memadai.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan sampah dan perlunya penegakan hukum untuk melindungi lingkungan di Kabupaten Tangerang.(Don)