Tangerangsatu.com – Demi menertibkan jam operasional truk tanah di wilayah Tangerang, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, membentuk tim gabungan serta mendirikan pos pantau di delapan titik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah kecelakaan lalu lintas yang memicu kerusuhan di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 7 November 2024.
Pos-pos pantau tersebut dibangun di lokasi-lokasi strategis untuk mengawasi truk tanah yang melintasi area Kota dan Kabupaten Tangerang.
Pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan truk-truk tersebut mematuhi jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) setempat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa tim gabungan ini terdiri dari personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan anggota masyarakat.
Mereka ditempatkan di pos-pos pantau di Rawa Bokor (Kecamatan Benda), Kebon Nanas (Kecamatan Tangerang), Buaran Indah (Kecamatan Cipondoh), Suryadharma (Kecamatan Neglasari), Telesonic (Kecamatan Jatiuwung), Palem Semi (Kecamatan Jatiuwung), Cadas (Kecamatan Sepatan), dan Bojong Renged (Kecamatan Teluknaga).
“Setiap pos pantau diawasi oleh perwira pengendali dengan enam personel Polres Metro Tangerang Kota, didukung TNI, petugas Dishub, dan Satpol PP,” ujar Zain, Minggu (10/11/2024).
Pengawasan berlangsung selama 24 jam dengan dua shift untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Sejak diaktifkan pada Sabtu (9/11/2024), tim gabungan telah menindak tegas 13 truk dengan sanksi tilang dan memutar balik 9 truk lainnya yang melanggar aturan jam operasional.
“Kami harap langkah ini efektif dalam mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran jam operasional truk tanah,” ujar Zain.
Ia menambahkan, tim akan terus bekerja sama mengawasi agar peraturan dipatuhi, memberikan keamanan bagi masyarakat, dan mengurangi angka kecelakaan.