Tangerangsatu.com – Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah Kota dan Kabupaten Tangerang mengawasi operasional truk tambang di wilayah Tangerang Raya selama 24 jam penuh.
Melalui delapan pos pantau, mereka menerapkan pengawasan ketat terhadap kendaraan tambang sumbu tiga atau lebih yang mengangkut material seperti tanah, pasir, dan batu.
Menurut hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang wajib memenuhi syarat administrasi, termasuk SIM, STNK, KIR, surat bebas narkoba, dan surat penunjukan dari perusahaan.
Operasional truk tambang ini hanya diizinkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang.
“Penegakan aturan terhadap jam operasional kendaraan tambang terus diawasi selama 24 jam,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (17/11/2024).
Setelah penghentian aktivitas selama enam hari akibat insiden di Kosambi, aktivitas truk tambang kembali beroperasi pada Kamis (14/11).
Dalam tiga hari terakhir, petugas gabungan memutar balik 93 truk tambang dan menilang 21 kendaraan. Dari 21 sopir yang menjalani tes urine, satu orang terbukti positif menggunakan narkoba.
“Pelanggaran ini akan ditindak sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Zain.
Delapan pos pantau yang menjadi pusat pengawasan tersebar di berbagai titik, termasuk Rawa Bokor (Kecamatan Benda), Kebon Nanas (Kecamatan Tangerang), Buaran Indah (Cipondoh), Suryadharma (Neglasari), Telesonic (Jatiuwung), Palem Semi (Jatiuwung), Cadas (Sepatan), dan Bojong Renged (Teluknaga).
Setiap pos dipimpin oleh perwira pengendali dan melibatkan personel dari kepolisian, TNI, Dishub, serta Satpol PP.