Trantib Ciledug Sita 373 Botol Miras di Warung Kelontong Tangerang

- Editor

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 02:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Trantib Ciledug menyita 373 botol minuman keras dari sebuah warung di Kota Tangerang sebagai bagian dari penegakan Perda Kota Tangerang tentang pelarangan miras. Foto Istimewa

Petugas Trantib Ciledug menyita 373 botol minuman keras dari sebuah warung di Kota Tangerang sebagai bagian dari penegakan Perda Kota Tangerang tentang pelarangan miras. Foto Istimewa

Tangerangsatu.com  – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug menyita 31 dus berisi 373 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong di Jalan Raden Fatah, Kota Tangerang, Banten. Penyitaan ini dilakukan pada Jumat malam, (18/10).

Agung Wibowo, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang pengedaran dan penjualan miras di Kota Tangerang.

“Ini hasil laporan masyarakat yang resah atas penjualan miras di wilayah tersebut,” jelas Agung, Sabtu, 19 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum melakukan operasi, tim Trantib Kecamatan Ciledug melakukan pengamatan intensif berdasarkan informasi yang diterima dari warga.

Baca Juga:  Tahun Baru 2025, 1.398 Pasukan Siap Amankan Malam Pergantian Tahun di Tangerang

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, operasi langsung dilakukan, dan hasilnya ratusan botol miras dari 10 merek berbeda disita dari warung kelontong yang dicurigai kerap menjual minuman keras.

“Setelah didata, miras ini langsung kami bawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang,” tambah Agung.

Pedagang yang terlibat dalam penjualan miras akan menjalani proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas dukungannya dalam membantu meminimalisir peredaran miras di Kecamatan Ciledug,” tutup Agung.

 

admin
Author: admin

Berita Terkait

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG
Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Tangerang
Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa  
Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu
Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane
KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  
PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia
DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang
Berita ini 41 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:38

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:08

TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Misterius di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang  

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40

Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari PLN atas Pembayaran Tepat Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:57

Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Selesaikan Pembebasan Lahan Turab Kali Cisadane

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:31

KNPI Banten Tegas: Ancam Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang  

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:50

PERUMDA Tirta Benteng Apresiasi Kepercayaan Pelanggan Setia

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:13

DPRD Tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:42

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Curug 2026 membahas prioritas pembangunan dengan tema penguatan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, dan ekologi.  

Kabupaten Tangerang

Musrenbang Kecamatan Curug: Fokus Pembangunan RKPD Tahun 2026  

Kamis, 23 Jan 2025 - 10:43

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Cafe Tanpa Izin PBG

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:38