Tangerangsatu.com – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug menyita 31 dus berisi 373 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong di Jalan Raden Fatah, Kota Tangerang, Banten. Penyitaan ini dilakukan pada Jumat malam, (18/10).
Agung Wibowo, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang pengedaran dan penjualan miras di Kota Tangerang.
“Ini hasil laporan masyarakat yang resah atas penjualan miras di wilayah tersebut,” jelas Agung, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Sebelum melakukan operasi, tim Trantib Kecamatan Ciledug melakukan pengamatan intensif berdasarkan informasi yang diterima dari warga.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, operasi langsung dilakukan, dan hasilnya ratusan botol miras dari 10 merek berbeda disita dari warung kelontong yang dicurigai kerap menjual minuman keras.
“Setelah didata, miras ini langsung kami bawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang,” tambah Agung.
Pedagang yang terlibat dalam penjualan miras akan menjalani proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas dukungannya dalam membantu meminimalisir peredaran miras di Kecamatan Ciledug,” tutup Agung.