Tangerangsatu.com – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan yang bertugas memberikan layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025. Kunjungan ini dilakukan di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Senin, (10/3/2025).
Wabup Intan menegaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai sarana bagi pekerja dan pengusaha untuk memperoleh informasi terkait kewajiban pembayaran THR.
Ia juga ingin memastikan bahwa layanan konsultasi ini berjalan dengan baik dan dapat membantu para pekerja yang membutuhkan kejelasan terkait hak mereka.
“Dalam kesempatan ini, kami ingin memastikan kesiapan pelayanan bagi para pekerja dan pengusaha agar mereka mendapatkan informasi yang tepat mengenai pembayaran THR,” ujar Wabup Intan.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Disnaker mengenai pembayaran THR Keagamaan 2025. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja serta menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.
“Saya mengajak semua perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker terkait pembayaran THR bagi pekerja tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa Posko Satgas THR 2025 akan beroperasi dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Posko ini akan beroperasi hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah,” jelas Rudi.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran kepada perusahaan untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi para pekerja.
Sejauh ini, delapan perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk membayarkan THR sesuai ketentuan.
“Kami akan terus memantau dan mengingatkan perusahaan agar memenuhi hak pekerja sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Tidak ada komentar