x

Wartawan Diancam Sajam oleh Pengurus Gas Oplosan saat Investigasi di Rumpin Bogor

waktu baca 2 minutes
Senin, 23 Jun 2025 15:43 0 86 Redaksi

Tangerangsatu.com, Bogor – Insiden intimidasi terhadap tim wartawan terjadi saat melakukan peliputan investigatif terkait dugaan peredaran gas oplosan di Kampung Bapin, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 21 Juni 2025. Kejadian bermula saat tim awak media menemukan kendaraan mencurigakan yang diduga membawa gas oplosan.

Ketika dikonfirmasi, sopir kendaraan menyebutkan bahwa gas tersebut milik seseorang bernama Sultan, lalu segera menghubungi pihak yang diduga sebagai pengurus usaha tersebut. Sopir juga mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai pengantar dan bahwa proses penyuntikan gas dilakukan di Kampung Jabon.

Tak berselang lama, beberapa orang datang ke lokasi. Salah satu di antaranya langsung menunjukkan sikap agresif dan melakukan intimidasi kepada wartawan, menggunakan kata-kata kasar dan bahkan mengancam dengan senjata tajam.

“Siapa yang foto mobil gua, gua bacok lu sini, gua bunuh lu semua,” ucap orang yang mengaku sebagai pemilik armada sambil mengacungkan golok ke arah tim media.

Salah satu pengurus lainnya yang berinisial DP sempat menenangkan suasana dan menjelaskan alasan di balik sikap rekan mereka. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya pernah terjadi insiden dengan wartawan lain yang tetap menerbitkan berita meski telah diberi uang, lalu meminta tambahan biaya untuk menghapus tayangan.

“Jadi abang-abang ini yang kena imbasnya,” ujar DP.

Kejadian ini sangat disayangkan karena mengancam kebebasan pers dan keselamatan wartawan. Padahal, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak dan keamanan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Sementara itu, distribusi dan penyuntikan gas ilegal atau gas oplosan merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tim media yang merasa terancam secara resmi telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Rumpin. Mereka berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum dan pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan hukum bagi para jurnalis yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik.

Redaksi
Author: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x