Tangerangsatu.com – Sejumlah wartawan mengalami kesulitan dalam meliput kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kesbangpol Kabupaten Tangerang di Hotel Yasmin, Kp. Binong RW 02, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug. Insiden ini diduga melibatkan pihak keamanan hotel yang menghalangi akses wartawan ke acara tersebut pada Selasa, (25/2/2025).
Salah satu petugas keamanan yang ditemui mengatakan, “Saya hanya menjalankan tugas, tidak melarang teman-teman media.” Ia juga menyarankan agar wartawan mengonfirmasi kepada panitia pelaksana acara. Namun, ketika wartawan berusaha mencari panitia, mereka mendapati bahwa acara telah selesai dan tidak ada perwakilan panitia yang dapat dihubungi.
Ketua Forum Jurnalis Binong, Ryan Vw, menyayangkan tindakan pihak manajemen Hotel Yasmin yang menghalangi peliputan kegiatan penting ini.
“Kami ingin meliput kegiatan terkait Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, khususnya mengenai BOSDA dan Kesbangpol. Tindakan ini sangat disayangkan,” ungkapnya.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).” Hal ini menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijunjung tinggi dan dilindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Kesbangpol, dan manajemen Hotel Yasmin belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini.
Kami berharap semua pihak dapat memberikan klarifikasi dan mendukung kebebasan pers demi transparansi dan akuntabilitas publik.
Kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, dan setiap upaya untuk menghalanginya harus ditanggapi dengan serius.
Tidak ada komentar